KRONOLOGIS KASUS YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM
PNS DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN
TERHADAP CALON CPNS KABUPATEN WONOGIRI
JAWA TENGAH
PELAKU A.N : PNS III B, H.MUTOWALI
Pada th 2005 mulanya adik kandung saya Gangsar Nugroho Purbawanto di iming-iming masuk CPNS di kabupaten Wonogiri Jateng, dia mendaftar untuk formasi tahun 2006 dan adik saya mendapat tawaran dari Sunarto karena ia juga akan memasukkan anaknya ke CPNS tersebut, Sunarto yakin karena sebelumnya kenal dengan pak Agus dan pak H Mutowali, yang mana pak H Mutowali dengan yakinnya, meyakinkan kepada CPNS wonogiri berjumlah ± 41 orang masuk Pegawai. Mengingat orang kampung yang mana mudah tergiur oleh iming-iming yang begitu menjanjikan. Saya tidak tahu kepada siapa mereka membayar namun yang jelas sesuai tanda bukti dan pengakuan, uang tersebut diterima oleh pak H Mutowali ( Kwitansi terlampir ). kemudian adik saya dihubungi oleh Sunarto agar membayar 20 Juta rupiah, kemudian adik saya tanggal 02–Mei-2007 adik saya transfer sesuai permintaan ke Rekening Sunarto Bank BNI Cabang Surakarta No.Rek 98944150. Oleh Sunarto digabung dengan uangnya, kemudian Sunarto menyerahkan uang ke pak H Mutowali sejumlah Rp 100 juta ( Seratus Juta Rupiah ) kemudian dikembalikan oleh pak H Mutowali kepada Sunarto sejumlah Rp 5 Juta ( Lima Juta Rupiah ) jadi total bersih yang diterima oleh pak H Mutowali dari Sunarto sejumlah Rp 95 Juta ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) kwitansi terlampir. Untuk uang ratusan Juta yang lain sesuai kwitansi memang diterima oleh pak H Mutowali disaksikan oleh Agus,Sudarno dkk (menurut keterangan Sunarto). Setelah menunggu setahun lebih ternyata di pengumuman tidak tercantum nama adik saya tersebut, kemudian adik saya menanyakan ke saudara Sunarto, alasan dia masih dalam proses. Berkali kali adik saya menanyakan, jawaban yang ada hanya dalam Proses.
Perlu diketahui adik saya mendapatkan uang tersebut dari hasil jual tanah pekarangan milik mertuanya di Ngadirojo Wonogiri Jateng. Pada tahun 2008 adik saya memutuskan untuk menarik uang itu kembali.
Tetapi sampai saat ini atau sampai
Kemudian saudara Sunarto mejawab ada bukti-buktinya dan selanjutnya mereka mengirim faximile ke saya dan ternyata betul segala kwintansi maupun surat Pernyataan bahwa akan mengembalikan Dana / Uang ke 41 orang bila orang-orang ini tidak diterima di CPNS, sekitar 573 Juta rupiah uang yang diterima oleh pak Haji Mutowali sesuai dengan Kwitansi dan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pak Haji Mutowali. Kebetulan saya berdinas di Pangkalan TNI AL Mataram sehingga sebisa mungkin saya ikut membantu menyelesaikan kesulitan adik saya.
Saya berusaha mencari pak Haji Mutowali, melalui telephone 108 kami mendapatkan nomor telephone Depag Lobar yaitu 0370 681160 diterima oleh staf Depag Lobar. Pak Haji Mutowali memang seorang PNS Gol.III B NIP 150211989 bagian Urais / Urusan Agama Islam di Depag tersebut. Kepala Depag adalah H. Muh.Muslim S.sos. Setelah saya telephone saya mendapatkan alamat rumah pak Haji Mutowali yaitu di Jl. H Naim B8 Jempung Perumahan Bumi Mataram Indah NTB. Bersama Drs Abu Bakar saya datangi rumah pak Haji Mutowali kebetulan ybs ada di rumah. kedatangan saya yang pertama tgl 13 September 2008 hari sabtu pk.17.00 wita dan yang kedua tgl 14 September 2008 pk.17.00 wita.Yang pertama hanya Cross Check terus yang kedua kami datang bersama bukti-bukti Faximile dari saudara Sunarto dan Sudarno.Tapi apa jawaban dari pak Haji Mutowali ini sangat mengecewakan kami, dia tidak mengakui kalau dia yang pegang uang dengan alasan uang yang ada, di pegang oleh teman-teman yang ada di Jakarta.Padahal menurut cerita teman-teman yang di Jakarta yaitu pak Sudarno,Sunarto uangnya dibawa oleh pak Haji Mutowali. Pak Mutowali saya desak agar mengakui,tapi lagi-lagi dia mengelak dan uang ini juga dibawa atau dinikmati oleh teman-teman BKN pusat dan teman-teman dari MENPAN. Justru pak Haji Mutowali masih menawarkan akan memanipulasi Data Base dan hal ini sudah dilakukan oleh teman-teman pusat. Pak Haji Mutowali tidak mau menyebut nama siapa teman-teman BKN pusat dan MENPAN yang dimaksud dengan alasan “ Ini rahasia Pak…”
Dalam kasus ini tidak terbesit penyesalan sama sekali dari sanubari pak Haji Mutowali serta tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikannya..Yang Jelas ini merupakan sindikat atau Jaringan yang berlangsung sudah lama dan melibatkan berbagai pihak,untuk mengungkapkan butuh keseriusan aparat yang berkompeten dan ketelatenan serta dukungan dari semua pihak. Dan diharapkan orang-orang yang telah dirugikan sebanyak 41 orang dari kabupaten Wonogiri Jawa Tengah termasuk adik saya, supaya dikembalikan uangnya mengingat sangat berartinya uang tersebut dan siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini agar diproses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku. Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa menguak bobroknya serta buruknya Moral oknum-oknum Pegawai Negeri khususnya diwilayah Departemen Agama. Adapun bukti-bukti Foto copy Kwitansi maupun Surat Pernyataan pak Haji Mutowali terlampir. Langkah-langkah yang sudah saya tempuh adalah sebagai berikut ;
a. Selain langkah-langkah diatas, berkali kali saya telephone dan sms kepada pak H Mutowali namun tidak pernah diangkat dan dibalas.
b. Pada tanggal 20 September 2008 pk.17.00 wita bersama Drs.Abu bakar saya ke rumah pak Haji Mutowali dan bertemu dengan yang bersangkutan, disana kami membicarakan tentang kesanggupan pak Haji Mutowali untuk mengembalikan uang adik saya yang 20 Juta tersebut atau mengembalikan uang Sunarto yang telah ia ambil sebesar 95 Juta rupiah, dengan disertai perdebatan akhirnya pak Haji Mutowali menyanggupi membayar sejumlah uang adik saya yang telah dibawanya dan membayarnyapun sesegera mungkin disaksikan oleh Drs Abu Bakar.
d. Pada hari Selasa, 23 September 2008 pk.10.30 wita saya telephone ke kantor Depag Lombok barat ,maksud hati pingin berbicara dengan Kepala Depagnya langsung tapi beliaunya sedang pergi kekantor Bupati Lobar,saya berusaha bicara ke pak H Mutowali kebetulan yang bersangkutan ada, saya diperintahkan telephone ke Hpnya, kemudian saya telephone Hpnya, nada dengar masuk akan tetapi Hp tidak diangkat,seolah-olah dia mempermainkan saya. Bagaimanapun juga saya akan tetap mengejar hak adik saya.
e. Pada tanggal 26 September 2008 saya menerima Surat Kuasa dari Sunarto agar saya meminta uang Sunarto yang telah dibawa pak H Mutowali sebesar Rp 95 Juta ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) , untuk Surat Kuasa dari adik kandung saya sudah saya terima sebelumnya. Sebisa mungkin saya akan meminta uang sesuai
h. Tanggal 11 Oktober 2008, hari sabtu saya menghadiri sidang di DPRD Lobar diruang Pimpinan DPRD saya menyampaikan permasalahan yang sedang saya hadapi kepada Wakil Ketua DPRD Lobar, beliau menyarankan agar saya persurat ke Depag Lobar dengan tembusan Ketua DPRD Lobar serta instansi terkait nanti akan dibantu menjembatani dalam menyelesaikan kasus ini. Sebagai Catatan..disinyalir pak Haji Mutowali juga membawa lari uang ( H. Mansyur dkk ) sebesar 900 Juta Rupiah. Namun saya tidak peduli akan hal tersebut karena diluar daripada tanggung jawab kami, yaitu terhadap CPNS asal Wonogiri Jateng khususnya uang adik kandung saya. Dan adik dari anggota Lanal Mataram ( PNS Sukardi dan PNS Husaini ) juga ikut tertipu oleh pak Haji Mutowali namun mereka ikut pendaftaran CPNS di Lombok. Modusnya sama yaitu ybs.menjanjikan dan menjanjikan.
i. Pada tanggal 30 Mei 2009 Kakak ipar saya (Suharji) dan Nugroho datang ketempat Sunarto yang mana dia (Sunarto) telah meminta uang kepada adik saya untuk dijanjikan masuk CPNS, namun yang terjadi hanya perdebatan dan Sunarto tidak mau mengakui kesalahannya, Dia justru menyalahkan banyak pihak termasuk mencatut nama pejabat di kabupaten Wonogiri. Dia menunjukan kepada kami (kakak ipar dan adik saya) semacam surat permintaan dari Bupati Wonogiri kepada MENPAN dengan nomor surat Pemkab Wonogiri Nomor : B/800/2348 tanggal 31 Mei 2006 tentang Permohonan CPNS untuk Pengisian Formasi CPNSD tahun 2005 yang Lowong dan surat balasan dari MENPAN ke bupati Wonogiri Nomor surat B/615.PP/M.PAN/7/2006 tanggal 31 Juli 2006 Klasifikasi surat Segera, yang isinya menyetujui permohonan bupati Wonogiri tentang pengajuan CPNS dari kabupaten Wonogiri. Hal inilah yang membuat adik saya dikecewakan oleh Sunarto karena merasa di permainkan. Dulunya sebenarnya tidak mau namun Sunarto bersikeras bahwa adik saya akan tetap bisa masuk CPNS. Sampai saat ini Uang adik saya belum kembali dan ini terlepas urusan H Mutowali kepada Sunarto dan kawan-kawan / Jaringan Sunarto. Mohon bantuan penyelesaian pihak-pihak terkait.
Sebenarnya kami pingin menyelesaikan Kasus ini baik-baik dengan Sunarto, namun Sunarto justru menghindar dan tidak ada I’tikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Besar harapan kami Kasus ini bisa selesai sehingga Uang adik saya (Gangsar Nugroho Purbawanto) kembali.
Jakarta, Juli 2009
Kakak Korban
Bambang Mulyono/08158929375;081218459973
Pondok aren Tangerang (Bintaro Jakarta selatan)
Tlp 021 73889259 / 081315696959.